Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/265

Halaman ini tervalidasi

umum, jang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri III Saudara J. Leimena, dan oleh Panitia ad hoc Kabinet Urusan kepartaian, jang diketuai oleh Menteri Negara Saudara Muh. Yamin.

 Saudara Ketua,

 6. Pokok fikiran jang keenam, jaitu bahwa : „baru sesudah pemilihan umum selesai, maka kepada D.P.R. baru diadjukan rantjangan-rantjangan Undang-undang tentang:

a. pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dengan beranggota djuga wakil-wakil golongan fungsionil; dan
b. pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan (jaitu golongan fungsionil)”,

telah dibahas antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin, Saudara Baheramsjah Sutan Indra, Saudara K. H. M. Sjukri, Saudara A. Sjafiuddin, Saudara Prawoto Mangkusasmito, Saudara J. Karoeboen, Saudara Kuasini Sabil dan Saudara Radja Kaprabonan.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah berhubung dengan perubahan Konstitusi akan mengembalikan mandatnja segera sesudah penandatanganan Piagam Bandung.

 Selandjutnja menurut pendapat Pemerintah, maka dengan menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia nanti tugas Konstituante jang terhormat ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara telah selesai.

 Lain halnja dengan Dewan Perwakilan Rakjat, jang — sekalipun dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara –berlangsung terus sesudah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sampai bersidangnja Dewan Perwakilan Rakjat baru, karena kekuasaannja menurut kedua Konstitusi tersebut terletak dibidang legislatif.

 Mengingat hal-hal tersebut diatas maka adalah tidak sewadjarnja untuk menetapkan Dewan Perwakilan Rakjat dan Konstituante sebagai Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, seperti diusul

259