Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/266

Halaman ini tervalidasi

kan oleh Anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin, atau untuk menetapkan Konstituante dan Dewan Nasional sebagai Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, seperti diusulkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Baheramsjah Sutan Indra, sedangkan adalah tidak sewadjarnja pula apabila Konstituante menetapkan adanja suatu Badan Legislatif jang akan bertindak sebagai Madjelis Permusjawaratan Rakjat, seperti diusulkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Kuasini Sabil.

 Begitu pula sukarlah kiranja menerima usul Anggota jang terhormat Saudara Radja Kaprabonan untuk menetapkan segenap Anggota Konstituante jang menjetudjui andjuran Pemerintah sebagai Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Berhubung dengan pertanjaan Anggota jang terhormat Saudara Radja Kaprabonan, maka dalam hubungan ini dapatlah dikemukakan bahwa Pemerintah telah mempunjai rentjana mengenai kedudukan keuangan Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Konstituante beserta para pegawai Sekretariatnja sesudah Sidang Pembuat Undang-undang Dasar jang terhormat ini menjelesaikan tugasnja, jang akan dibitjarakan nanti dengan Pimpinan Konstituante.

 Anggota jang terhormat Saudara K. H. M. Sjukri menjarankan agar Dewan Pertimbangan Agung termaksud dalam pasal 16 Undang undang Dasar 1945 sebaiknja dirobah mendjadi suatu Senat, sehingga nanti Madjelis Permusjawaratan Rakjat termaksud dalam pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Perwakilan Daerah.

 Pemerintah memperingatkan Pembitjara jang terhormat tersebut akan sistim mono-kameral dalam Konstitusi Proklamasi, sehingga didalamnja hanja terdapat:

 Pertama : suatu Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang melakukan sepenuhnja kedaulatan Rakjat, jang bersidang sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahun dan jang berwenang menetapkan Undang-undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden;

 Kedua : suatu Dewan Perwakilan Rakjat, jang merupakan bahagian dari pada Madjelis Permusjawaratan Rakjat tersebut, jang bersidang terus-menerus dan berwenang membentuk Undang-undang bersama-sama dengan Kepala Negara.

260