Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/267

Halaman ini tervalidasi

 Baik Madjelis Permusjawaratan Rakjat maupun Dewan Perwakilan Rakjat tersusun atas wakil-wakil Rakjat dalam keseluruhannja dan utusan-utusan dari daerah-daerah, sehingga dalam sistim jang demikian itu tidak diperlukan adanja suatu Senat atau Dewan Perwakilan Daerah, disampingnja kedua Badan tersebut terlebih dahulu.

 Adapun tugas Dewan Pertimbangan Agung, jang ditjantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945, djuga berlainan dengan tugas jang lazimnja dibebankan pada suatu Senat dalam suatu sistim bikameral.

 Keterangan Pemerintah mengenai Senat dan sistim bi-kameral ini ditudjukan djuga kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara A. Sjafiuddin, Saudara J. Karoeboen dan Saudara Baheramsjah Sutan Indra.

 Pemerintah tidak sependapat dengan Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito jang menjatakan, bahwa Undang-undang Dasar 1945 pada hakekatnja menganut sistim bi-kameral, karena disamping Dewan Perwakilan Rakjat masih ada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat adalah djuga Anggota anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, sehingga sistim jang demikian itu bukanlah sistim bikameral.

 Baik Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Dasar Sementara menganut sistim mono-kameral dan dalam pada itu dapat diadakan perbandingan-perbandingan sebagai berikut:

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dalam Undang-undang Dasar 1945 mempunjai tugas-tugas jang hampir bersamaan dengan tugas-tugas Konstituante, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Nasional sekarang.

 Apabila ketiga badan jang dibentuk menurut Undang-undang Dasar 1945 nanti kadang -kadang akan memusjawarahkan masalah masalah jang sama, adalah suatu soal jang lumrah, halmana djuga terdjadi dalam Badan -badan seperti itu jang ada sekarang.

 Saudara Ketua ,

 7. Mengenai pokok fikiran jang ketudjuh, jaitu bahwa „Selandjutnja dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut{[rvh|261}}