Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/268

Halaman ini tervalidasi

pasal 6 Undang-undang Dasar 1945”, telah mengadakan pemandang. an antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara Kuasini Sabil, Saudara Siauw Giok Tjhan, Saudara Kho Kwat Oen dan Saudara Go Gien Tjwan.

 Saudara Ketua,

 Untuk kepentingan stabilitet politik pada dewasa ini Pemerintah berpendapat bahwa sejogyanja segala badan Negara jang ada pada waktu Piagam Bandung ditandatangani, berlangsung terus.

 Berhubung dengan itu maka Presiden tetap ada sampai Madjelis Permusjawaratan Rakjat mengadakan pemilihan Presiden baru, dan Dewan Perwakilan Rakjat sekarang akan tetap ada sampai Dewan Perwakilan Rakjat baru terbentuk.

 Mengingat hal-hal tersebut diatas maka Pemerintah tidak dapat menjetudjui usul Anggota jang terhormat Saudara Kuasini Sabil, supaja Dewan Perwakilan Rakjat dan Konstituante melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena tidak didasarkan atas sesuatu ketentuan konstitusionil.

 Untuk memenuhi permintaan Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan, Pemerintah mengulangi pernjataannja dalam Dewan Perwakilan Rakjat, bahwa ketentuan dalam pasal 6 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 tidak dapat dipergunakan untuk mengadakan diskriminasi rasial.

 Achirnja mengenai usul Anggota jang terhormat Saudara Kho Kwat Oen agar pasal 6 Undang-undang Dasar 1945 tersebut disempurnakan perumusannja, Pemerintah berpendapat bahwa hal itu adalah wewenang Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Pendjelasan ini ditudjukan pula kepada Anggota jang terhormat Saudara Go Gien Tjwan dari fraksi „Lima”.

BAB III : TENTANG MASUKNJA GOLONG-
AN FUNGSIONIL KEDALAM DE-
WAN PERWAKILAN RAKJAT.

 Saudara Ketua ,

Achirnja saja mengalihkan pembitjaraan kepada Bab III, jang terdiri dari 7 pokok fikiran.

262