Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/269

Halaman ini tervalidasi

 1. Mengenai pokok fikiran jang pertama, jaitu bahwa : „untuk men jehatkan sistim kepartaian, maka harus diadakan penjederhanain partai-partai jang akan diatur dengan Undang-undang Kepartrian dan dengan djalan perobahan dan penjempurnaan Undang-undang Pemilihın Umum”, dan bahwa „tidak dilakukan pembubaran partai-partai”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida, Saudara I.R. Lobo dan Saudara A. Bastari.

 Saudara Ketua,

 Dalam usaha menjehatkan sistim kepartaian, Pemerintah sedjak semula tidak bermaksud mentjari kesalahan partai-partai ketjil atau besar, ataupun kesalahan pemimpin-pemimpinnja, sebagaimana diduga oleh Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida.

 Begitu pula Pemerintah tak pernah bermaksud membubarkan partai-partai, baik seluruhnja maupun sebagian.

 Jang hendak diichtiarkan oleh Pemerintah ialah penertiban dan penjempurnaan sistim kepartaian dimasa jang akan datang, jang dirasa perlu mengingat pengalaman dimasa jang lampau, dan lebih lebih diperlukan dimasa jang akan datang, terutama dalam suasana demokrasi terpimpin dan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana telah didjelaskan dalam Amanat Presiden pada tanggal 22 April jang lalu.

 Selandjutnja usaha itu hendak dilakukan oleh Pemerintah dengan djalan jang legal dan konstitusionil, jaitu dengan menjampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang untuk dipertimbangkan dan disetudjui suatu Rantjangan Undang-undang tentang Kepartaian dan suatu Rantjangan Undang-undang tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 Dengan demikian maka "screening” partai-partai dimasa depan akan berlangsung berdasarkan Undang-undang, jang disetudjui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat.

 Berapa djumlah partai sesudah "screening” itu akan dapat berdiri terus sebagaimana ditanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara I.R. Lobo, tergantung daripada soal berapa partai akan dapat memenuhi sjarat-sjarat termaktub dalam Undang-undang.

263