Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/27

Halaman ini tervalidasi

Perwakilan Rakjat. Kedudukannja tidak bergantung daripada Dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak ta' terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat, ia bukan „diktator” artinja kekuasaan tidak ta' terbatas.
Diatas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung djawab kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Ketjuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakjat.
Menteri-menteri Negara bukan Pegawai Tinggi biasa.
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah jang terutama mend jalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir éxécutif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk -beluk hal-hal jang mengenai lingkungan pekerd jaannja. Berhubung dengan itu Menteri mempunjai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara jang mengenai departemennja.
Memang jang dimaksudkan, ialah, para Menteri itu pemimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara para Menteri bekerdja bersama-sama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.


Bab VI.
Pemerintahan Daerah.
Pasal 18.

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa.


21