Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/271

Halaman ini tervalidasi

 Penindjauan kembali Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah itu hendaklah dilakukan tidak hanja untuk menjempurnakan pemerintahan daerah semata-mata, tetapi terutama untuk mentjapai tjita-tjita masjarakat adil dan makmur didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk diantaranja soal kebebasan-kebebasan dari daerah dan bahasa daerah, jang dimaksudkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Soetisna Sendjaja.

 Keterangan ini ditudjukan pula kepada Anggota jang terhormat Saudara J.T.C. Simorangkir.

 Saudara Ketua,

 3. Mengenai pokok fikiran jang ketiga, jaitu tentang „tjara duduknja wakil-wakil golongan fungsionil didalam Dewan Perwakilan Rakjat",

begitu pula mengenai pokok fikiran jang keempat, jaitu tentang

 4. „pertimbangan-pertimbangan Presiden dalam penjusunan daftar tjalon Anggota Dewan Perwakilan Rakjat dengan mengkonsultasi Front Nasional”, diadakan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Sutisna Sendjaja dan Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto.

 Dalam hal ini Pemerintah hanja menegaskan bahwa tidak akan terdjadi hal-hal seperti dimasa pemerintahan II Duce Mussolini di Italia dulu seperti dichawatirkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Sutisna Sendjaja, jang didasarkan atas dasar kenegaraan jang lain.

 Selain dari itu ditegaskan bahwa pemberian pertimbangan oleh Presiden dengan mengkonsultasi Front Nasional merupakan satu tindakan, dan bukan penjaringan jang "dubbel” seperti ditafsirkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto.

 Saudara Ketua,

 5. Mengenai pokok fikiran jang kelima, jaitu bahwa : „golongan-golongan fungsionil didalam Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan kerdjasama sesuai dengan kepentingan Negara dan kepentingan bersama; di Dewan Perwakilan Rakjat diichtiarkan kerdjasama

265