Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/272

Halaman ini tervalidasi

dibawah bendera golongan fungsionil; dalam hal ini Front Nasional memberikan bantuan; segala ichtiar itu dilakukan melalui musjawarah, djadi tidak dengan penetapan atas dasar sesuatu peraturan”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara S.M , Abidin, Saudara Ido Garnida dan Saudara B. Mang Reng Say.

 Saudara Ketua,

 Berhubung dengan pertanjaan beberapa Anggota jang terhormat Pemerintah menerangkan bahwa Front Nasional mempunjai kedudukan jang sama dengan partai-partai dan golongan-golongan fungsionil jang diwakili dalam Dewan Perwakilan Rakjat, begitu pula dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Dalam menghadapi tiap-tiap persoalan dalam musjawarah jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan semua fraksi harus berusaha seichlas-ichlasnja mentjapai persesuaian dengan mengutamakan kepentingan Negara dan Masjarakat.

 Dalam pada itu Front Nasional diwadjibkan memberikan bantuan, halmana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukannja.

 Dengan demikian mudah-mudahan terdjawablah pula uraian Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida mengenai demokrasi terpimpin dan mengenai "democracy" dan "leadership” jang " at stake” sekarang.

 Saudara Ketua,

 6. Mengenai pokok fikiran jang ke-enam, jaitu bahwa : „Presiden /Panglima Tertinggi mengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakjat dari golongan Angkatan Bersend jata (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian, Organisasi Keamanan Desa dan Organisasi Pertahanan Rakjat); Pengangkatan dan djumlah wakil jang akan diangkat diatur dalam Undang-undang; Djumlah seluruhnja ditetapkan 35 orang ; Berhubung dengan pengangkatan itu maka Anggota Angkatan Bersend jata tidak lagi menggunakan hak-pilih aktif dan hak-pilih pasif”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara

266