Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/273

Halaman ini tervalidasi

Njoto, Saudara Ido Garnida, Saudara M. A. Chanafiah, Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto dan Saudara Siauw Giok Tjhan.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara Njoto menjarankan sejogyanja wakil-wakil golongan Angkatan Bersendjata dipilih didalam pemilihan umum, mengingat ketentuan didalam pasal 27 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945,jang mendjamin bahwa „segala warga negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan, dengan tiada ketjualinja”.

 Pemerintah berpendirian bahwa segenap Anggota Angkatan Bersendjata pada hakekatnja masih tetap memiliki hak pilih-aktif dan hak pilih pasifnja, akan tetapi hanja tidak menggunakannja selama mereka dalam dinas aktif.

 Apabila diantara mereka ada jang tidak bersedia melepaskan sementara hak-hak tersebut, maka mereka dapat meninggalkan dinas aktifnja dan turut serta dalam pemilihan umum sebagai seorang sipil.

 Selandjutnja perlu ditegaskan bahwa duduknja wakil-wakil golongan Angkatan Bersendjata dalam Dewan Perwakilan Rakjat didasarkan atas Undang-undang tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang telah disebut berkali-kali tadi.

 Dengan pendjelasan ini mudah-mudahanlah dapat dipenuhi keinginan-keinginan seperti dikemukakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara M. A. Chanafiah dari fraksi „Partai Komunis Indonesia” mengenai hak pilih Anggota-anggota Angkatan Bersendjata.

 Saudara Ketua,

Sekalipun diakui bahwa gedjala- gedjala keretakan didalam Angkatan Bersendjata sudah terdjadi djauh sebelum ada pemilihan umum, namun Pemerintah mengetahui bahwa dalam pemilihan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Konstituante dan Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang baru lalu telah terdjadi tjampur tangan anggota-anggota Angkatan Bersendjata dalam

267