Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/275

Halaman ini tervalidasi

Susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat djumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang akan datang tidak akan kurang daripada djumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakjat sekarang.

 Saudara Ketua,

 7. Mengenai pokok fikiran jang ketud juh, jaitu bahwa : „pembentukan Front Nasional dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin, Saudara Hamka dan Saudara Soetisna Sendjaja.

 Anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin chawatir bahwa mengingat tudjuan pembentukannja, lapangan pekerdjaannja dan pemilihan orang-orangnja, Front Nasional itu akan mendjadi Partai Negara atau Partai Presiden, terhadap golongan-golongan lain akan merupakan suatu golongan sematjam "super warganegara", dan djasa-djasa baiknja dalam Dewan Perwakilan Rakjat dalam praktek akan berwudjud penjiasatan jang hebat jang disertai dengan antjaman-antjaman.

 Pemerintah berpendapat bahwa Pembitjara jang terhormat tidak perlu mengchawatirkan hal-hal jang dikemukakan olehnja tadi, karena segala sesuatu mengenai Front Nasional pada prinsipnja akan ditetapkan dalam Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang berlaku bagi semua partai dan golongan fungsionil.

 Hanja pembentukannja sadja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, karena Pemerintah bermaksud memberikan kepada Front Nasional beberapa tugas setjara tertentu dan terbatas dibawah pengawasan Pemerintah , jang sukar dapat dibebankan kepada partai-partai atau organisasi-organisasi dari golongan-golongan fungsionil lain.

 Keterangan ini ditudjukan pula kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara Hamka dan Saudara Sutisna Sendjaja.

269