Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/276

Halaman ini tervalidasi

PENUTUP.

 Saudara Ketua,

 Sekianlah pendjelasan Pemerintah jang disampaikan berhubung dengan pemandangan umum Sidang Konstituante jang terhormat ini mengenai Amanat Presiden, jang berisikan andjuran untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Dengan pendjelasan ini, jang didahului oleh keterangan-keterangan Pemerintah tertanggal 2 dan 25 Maret 1959, Pemerintah merasa tjukup menjampaikan bahan-bahan kepada Konstituante jang terhormat ini untuk menentukan pendiriannja dan sikapnja jang terachir mengenai and juran Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Selandjutnja Pemerintah ingin mengandjurkan agar supaja sebagai telah diterangkan tadi, kita menjampingkan perasaan ketidak -puasan, mendjauhkan diri dari perasaan kalah atau menang demi kepentingan Bangsa dan Negara.

 Marilah kita mengambil sikap jang bidjaksana, jang realistis, untuk melihat apa jang kita bersama sebagai satu Bangsa dapat mentjapai pada taraf dan dalam keadaan perdjoangan masing-masing golongan pada waktu sekarang ini.

 Apa jang sekiranja masih dianggap belum memuaskan dan harus ditambah atau disempurnakan dalam Undang-undang Dasar 1945, jang akan mendjadi Undang-undang Dasar tetap itu, masih terbuka kemungkinan untuk diperdjoangkan terus di Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, halmana kita sekalian mengharapkan dapat dilaksanakan dalam suasana jang lebih tenang, penuh toleransi dan jang diliputi oleh hikmah kebidjaksanaan musjawarah.

 Pada achirnja Pemerintah memandjatkan do'a kehadlirat Tuhan Jang Maha Esa, semoga kita sekalian dalam menghadapi hari-hari jang menentukan dalam perdjoangan Bangsa Indonesia dikaruniai dengan taufik dan hidajah-Nja.

 Terima kasih.

———

270