Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/279

Halaman ini tervalidasi

PENDAHULUAN.


 Saudara Ketua jang terhormat,

 Dalam keterangan Pemerintah pada tanggal 21 Mei jang baru lalu telah dinjatakan bahwa Pemerintah merasa tjukup menjampaikan bahan-bahan kepada Konstituante jang terhormat untuk menentu kan pendirian dan sikapnja mengenai andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Namun demikian, dalam pemandangan umum jang diadakan oleh Sidang Konstituante jang terhormat ini pada tanggal 25 dan 26 Mei jang baru lalu mengenai and juran Presiden dan Pemerintah tersebut, Pemerintah merasa ada faedahnja untuk memberikan penegasan lebih landjut tentang beberapa hal.

 Hal jang demikian itu dikehendaki djuga oleh beberapa Pembitjara jang terhormat dan sesuai pula dengan pendapat Saudara Ketua Konstituante jang terhormat.

 Berhubung dengan itu maka saja mengutjapkan terima kasih untuk kesempatan jang diberikan pada hari ini menjampaikan pendjelasan tambahan termaksud.

 Begitu pula saja mengutjapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi dan Anggota-anggota jang terhormat jang menjatakan ataupun mengulangi pernjataannja menjetudjui andjuran Presiden dan Pemerintah.

 Selandjutnja baiklah dikemukakan disini bahwa dalam memberi pendjelasan tambahan berhubung dengan uraian 28 Anggota jang terhormat Pemerintah membatasi diri pada hal-hal jang pokok.

SEDJARAH.


 Saudara Ketua,

 Berhubung dengan pertanjaan Anggota jang terhormat Saudara Anwar Sutan Amiruddin dari fraksi „Partai Politik Tarekat Islam” dikemukakan bahwa putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 memang selekas-lekasnja disampaikan setjara serentak kepada

273