Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/280

Halaman ini tervalidasi

Konstituante, Dewan Perwakilan Rakjat dan seluruh Rakjat Indonesia, agar dimaklumi seluas-luasnja.

 Djika putusan Dewan Menteri tersebut kemudian dibitjarakan dalam rapat-rapat umum, adalah hak demokratis setiap warganegara untuk membahas kebidjaksanaan Pemerintah dan menjatakan pendapatnja mengenai hal itu.

 Kepada Anggota jang terhormat Saudara V.B. da Costa diterang kan bahwa pendjelasan Pemerintah pada tanggal 21 Mei jang lalu telah memuat bukti-bukti jang tjukup akan kesediaan Pemerintah Menteri tertanggal untuk menjempurnakan putusan Dewan Menteri 19 Pebruari 1959, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan jang dikemukakan dalam pemandangan umum Konstituante dari tanggal 29 April sampai dengan tanggal 13 Mei 1959, halmana misalnja telah ternjata dalam rumusan baru Rantjangan Piagam Bandung.

KESULITAN-KESULITAN EXEKUTIF.

 Saudara Ketua,

 Beberapa Anggota jang terhormat telah mengemukakan hal-hal, jang menurut pendapat Pemerintah terletak dibidang exekutif.

 Anggota jang terhormat Nj. Tresnawati Ido Garnida dari fraksi „Partai Republik Indonesia Merdeka”, menjampaikan soal pemberantasan korupsi, soal „provocateurs-avonturiers” dilapangan politik, sosial dan ekonomi, soal pemulihan keamanan dan soal melenjapkan perdagangan sapi dan pendjualan lisensi.

 Pemerintah jakin , bahwa usaha untuk menghilangkan penjakit penjakit jang menghinggapi Negara dan masjarakat kita seperti dikemukakan oleh Pembitjara jang terhormat tersebut akan dilan djutkan oleh Pemerintah jang akan datang, jang atas dasar Undang-undang Dasar 1945 dan prinsip demokrasi terpimpin akan dapat bekerdja lebih tegas dari pada sekarang.\

KESULITAN-KESULITAN KONSTI-
TUSIONIL.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara Sutisna Sendjaja dari fraksi „Gerakan Pilihan Sunda” memberikan beberapa alasan guna mem-

274