Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/281

Halaman ini tervalidasi

perkuat usulnja untuk membentuk suatu „Presidium” sebelum terbentuknja Undang-undang Dasar baru oleh Konstituante.

 Tanpa mengurangi penghargaan Pemerintah akan maksud-maksud Pembitjara jang terhormat tersebut dengan mengemukakan usulnja itu, namun Pemerintah tetap jakin, bahwa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan jang kita hadapi masih dapat ditempuh djalan-djalan konstitusionil jang tertjantum dalam hukum tertulis, demi keselamatan Negara, sehingga tak perlulah rasanja untuk mengikuti hukum alam, jang menurut pendapat Pemerintah belum tjukup diketahui batas-batasnja dalam hal ketatanegaraan.

 Anggota jang terhormat Saudara V.B. da Costa menganggap bahwa Pemerintah seolah -olah baru sekarang sadja memegang peranan dalam pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, setelah Konstituante bekendja sekian lamanja dan hampir selesai menunaikan tugasnja.

 Seperti diketahui, sudah sedjak semula Pemerintah senantiasa mengikuti usaha Sidang Pembuat Undang-undang Dasar jang terhormat ini dalam segala tingkatan, dan memberikan bantuan dengan perantaraan pimpinan Konstituante jang terhormat agar usaha tersebut dapat diselesaikan dengan selekas-lekasnja.

 Sesudah kesulitan-kesulitan dibidang konstitusi, disamping kesulitan-kesulitan executif, sudah mendesak, Pemerintah menganggap perlu tampil kemuka dalam usaha pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia itu, dan mengadjukan andjurannja untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

Dengan keterangan ini mudah-mudahan djelaslah bagi Anggota jang terhormat Saudara V.B. da Costa bahwa usaha untuk menggantikan Undang -undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia senantiasa mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnja.

BAB I TENTANG UNDANG-UNDANG
DASAR 1945


 Saudara Ketua,

 Pemerintah mengutjapkan terima kasih kepada Anggota jang terhormat Saudara A.L. Marani dari fraksi „Persatuan Irian

275