Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/282

Halaman ini tervalidasi

Barat”, jang dalam uraiannja memperkuat pendirian Pemerintah bahwa Undang -undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Revolusi Nasional kita.

 Dalam pada itu Pemerintah membenarkan Pembitjara jang terhormat bahwa pengembalian Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia tetap merupakan salah-satu tudjuan jang penting dalam perdjoangan kebangsaan Indonesia melawan pendjadjahan, sedang pemberian otonomi kepada daerah-daerah dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin nanti merupakan salah-satu djalan untuk mentjapai tjita-tjita masjarakat adil dan makmur.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah merasa tidak perlu untuk melandjutkan pertukaran fikiran dengan Anggota jang terhormat Saudara Hamka dari fraksi „Masjumi” tentang demokrasi terpimpin dan lain-lain soal jang bersangkutan dengan prinsip tersebut, apalagi karena Pembitjara jang terhormat itu tidak lagi membitjarakan hal-hal jang langsung berhubungan dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Pendirian jang demikian itu adalah karena Pemerintah mendjaga keagungan Konstituante jang terhormat ini dan nilai pembitjaraan Sidang Pembuat Undang-undang Dasar ini.

 Tentang utjapan Anggota jang terhormat itu jang berbunji: „Keinginan saja dan partai saja, Masjumi, ialah presidentil Kabinet dan pulihnja dwitunggal Soekarno-Hatta”, seperti telah diketahui umum, sukar direalisir.

 Pemerintah berpendapat bahwa pembentukan Kabinet presiden til Soekarno-Hatta tidaklah mungkin sebagai putusan dari Konstituante, seperti diusulkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito.

 Pemerintah tidak dapat menemukan suatu dasar hukum, baik jang konstitusionil maupun jang konvensionil, untuk melaksanakan saran tersebut.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah tidak jakin akan kebenaran pemandangan Anggota jang terhormat Saudara Sutisna Sendjaja, bahwa djika andaikata

276