Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/283

Halaman ini tervalidasi

bentuk negara federasi mendapat kesempatan untuk dipraktekkan selama ini, maka kita tidak akan menghadapi kesulitan-kesulitan dipelbagai lapangan seperti sekarang.

 Berhubung dengan pembentukan „nation” jang bersatu dalam masjarakat Republik Indonesia maka Pemerintah jakin bahwa bentuk negara kesatuanlah satu-satunja bentuk untuk memelihara kesatuan Bangsa dan Negara.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah membenarkan anggapan Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin dari fraksi „Partai Buruh”, bahwa demokrasi terpimpin , jang meliputi djuga demokrasi mendidik, mengandung pula pengertian bahwa terhadap petugas-petugas Negara jang dalam menunaikan tugasnja gagal, menjeleweng atau mengatjaukan keadaan, tentu diambil tindakan jang setimpal dengan perbuatannja.

 Pemerintah tidak sependapat dengan Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito jang menjatakan bahwa instansi-instansi, jang berwenang menentukan apakah batas-batas jang ditentukan dalam rangka pelaksanaan demokrasi terpimpin dilanggar atau tidak, harus ditentukan dalam Konstitusi.

 Dalam hal ini Pemerintah memperingatkan Anggota jang terhormat tersebut antara lain kepada pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, jang menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilakukan oleh badan-badan jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan Undang-undang.

 Selandjutnja Pemerintah tidak melihat alasan untuk kechawatiran Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito bahwa pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan sengadja atau tidak akan menudju kearah negara kekuasaan atau „machtsstaat”, karena dalam Konstitusi Proklamasi tersebut tidak terdapat ketentuan-ketentuan mengenai negara-hukum atau „rechtsstaat” sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ajat (1) dan dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara.

 Sekalipun ketentuan -ketentuan seperti dimaksud oleh Pembitjara jang terhormat tersebut tidak tertulis dalam batang-tubuh Undang

277