Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/284

Halaman ini tervalidasi

undang Dasar 1945, namun keterangan mengenai Republik Indonesia sebagai negara hukum dalam Pendjelasan Konstitusi Proklamasi adalah tjukup tegas untuk mentjegah perkembangan perkembangan kearah suatu negara kekuasaan.

 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menghendaki pembentukan Negara hukum Republik Indonesia jang demokratis.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin masih meragu-ragukan keterangan Pemerintah mengenai pertanggungan-djawab Presiden terhadap Madjelis Permusjawaratan Rakjat, karena hal itu tidak dimuat dalam salah-satu pasal dalam Undang-undang Dasar 1945.

 Keterangan Pemerintah mengenai hal tersebut adalah kesimpulan jang wadjar bersandarkan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 mengenai Presiden, Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diantaranja dalam pasal pasal 3 sampai dengan 7, 17, 19, 20 dan 23, dan terutama pada pasal 6 ajat (2), jang menentukan bahwa Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, sehingga adalah logis bahwa ia bertanggung-djawab terhadap badan jang memilihnja.

 Dalam hubungan ini Pemerintah memperingatkan Pembitjara jang terhormat tersebut kepada kalimat dalam Pendjelasan Umum jang resmi dari Undang-undang Dasar 1945 jang berbunji : „untuk menjelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara tidak tjukup hanja menjelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnja (loi constitutionelle) sadja, akan tetapi harus menjelidiki djuga bagai mana prakteknja dan bagaimana suasana kebatinannja (geistliche Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu".

 Saudara Ketua,

 Mengenai keselarasan antara susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat jang disinggung oleh Anggota jang terhormat Saudara Madomiharna dari fraksi „Persatuan Rakjat Desa”, Pemerintah menegaskan bahwa dalam kedua badan tersebut

278