Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/285

Halaman ini tervalidasi

akan duduk para wakil partai-partai, para wakil golongan-golongan fungsionil dan para utusan dari daerah-daerah.

 Prinsip ini telah dimuat pula dalam Rantjangan Undang-undang tentang „Susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang kini telah disiapkan oleh Pemerintah.

 Mengenai argumentasi perihal masuknja wakil-wakil golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakjat, Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang diganggu-gugat oleh Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say dari fraksi „Partai Katholik", Pemerintah menegaskan bahwa keselarasan dalam susunan ketiga badan tersebut adalah wadjar, apabila kita berfikir dalam suasana Undang-undang Dasar 1945.

 Dalam hubungan ini Pemerintah mempersilahkan Pembitjara jang terhormat tersebut menelaah pendjelasan atas Undang-undang Dasar 1945 jang disitir tadi dalam memberikan keterangan kepada Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin.

 Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say mengetahui bahwa menurut adjaran-adjaran konstitusi jang pada waktu ini boleh dikatakan umum, segala tindakan Pemerintah boleh didjalankan asal tidak berlawanan dengan pasal-pasal Konstitusi; oleh karena itulah pula maka Undang-undang Dasar 1945 berisi pokok pokok ketatanegaraan dalam hanja 37 pasal.

 Saudara Ketua,

 Saudara Prawoto dengan pelaksanaan golongan fungsionil Dewan Perwakilan Mangkusasmito chawatir bahwa berhubung demokrasi terpimpin nanti bukan wakil-wakil dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Rakjat akan mempengaruhi Presiden, tetapi sebaliknja mereka akan menjesuaikan diri kepada Kepala Negara.

 Dalam hubungan ini Pemerintah memperingatkan Pembitjara jang terhormat tersebut bahwa dalam usaha memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat itu Presiden memberikan pertimbangan-pertimbangan atas usul partai-partai atau organisasi organisasi dari golongan-golongan fungsionil.

279