Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/286

Halaman ini tervalidasi

 Musjawarah antara Presiden dan partai serta golongan fungsionil jang memberikan keputusan.


 Saudara Ketua,


 Pemerintah menjatakan terima kasih kepada Anggota jang ter hormat Saudara Soenarjo Umar Sidik dari fraksi „Partai Rakjat Indonesia", Saudara Hadjidarmo Tjokronegoro dari fraksi „Republik Proklamasi" dan Saudara Muljono Muljopranoto dari fraksi „Sudjono dan kawan-kawan ”, jang menjetudjui andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 serta menerima Konstitusi Proklamasi dalam keseluruhannja.

 Kepada Pembitjara jang terhormat Saudara Soenarjo Umar Sidik selandjutnja dinjatakan bahwa Pemerintah dengan sendirinja akan mengandjurkan dengan sungguh-sungguh kepada Presiden dan Pemerintah jang akan datang agar ia mengusahakan setjara aktif dan progressif supaja Madjelis Permusjawaratan Rakjat menggunakan hasil-hasil karya Konstituante jang terhormat ini dalam usahanja menjempurnakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia dimasa depan.

 Terhadap Anggota jang terhormat Saudara Hadjidarmo Tjokronegoro Pemerintah menjatakan bahwa harapannja untuk mentjiptakan masjarakat jang adil dan makmur dengan memperhitungkan dan mengobarkan kembali semangat 17 Agustus 1945 jang berpokok kepada Persatuan Nasional jang kokoh adalah sesuai dengan tjita-tjita Pemerintah.

 Untuk memenuhi permintaan Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say didjelaskan bahwa Pemerintah berpegang pada naskah jang resmi dari Undang-undang Dasar 1945 jang dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 14 Pebruari 1946, djustru untuk menghindarkan pembitjaraan jang memakan waktu mengenai berbagai dokumen historis jang bersangkut-paut dengan perumusan Konstitusi Proklamasi tersebut.

Pemerintah dengan sendirinja dalam Piagam Bandung nanti akan memuat naskah jang resmi Undang-undang Dasar 1945 itu.

280