Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/287

Halaman ini tervalidasi

BAB II TENTANG PROSEDUR
KEMBALI KEPADA UN-
DANG-UNDANG DASAR
1945.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah merasa perlu menjatakan, bahwa naskah baru Piagam Bandung jang dikemukakan dihadapan Sidang Konstituante jang terhormat ini pada tanggal 21 Mei jang lalu, adalah hasil dari beberapa musjawarah jang masak, dengan mempergunakan segala bahan jang dimiliki oleh Pemerintah, terutama jang diperoleh dalam pemandangan umum Konstituante.

 Selandjutnja Pemerintah mempersilahkan Sidang Konstituante jang terhormat untuk mengambil keputusan mengenai 6 buah usul jang telah disampaikan setjara resmi kepada Pimpinan Konstituante jang terhormat.

 Pemerintah menjatakan bersedia untuk bermusjawarah mengenai usul-usul tersebut.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara Sjafiuddin dari fraksi „Penjaluran" mengusulkan untuk menjempurnakan sistim monokameral dalam Undang-undang Dasar 1945 dengan pembentukan suatu Senat, jang terdiri atas utusa-utusan dari daerah-daerah.

 Kepada Pembitjara jang terhormat tersebut ditegaskan sekali lagi, bahwa pembentukan suatu Senat itu tidak mempunjai dasar konstitusionil, baik dalam Undang-undang Dasar 1945 maupun dalam Undang -undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang.

 Selain daripada itu utusan-utusan dari daerah-daerah sudah mendapat kedudukan dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut ketentuan dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945, dan selaras dengan itu nanti djuga dalam Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung.

 Djawaban ini berlaku djuga bagi Anggota jang terhormat Saudara Anwar Sutan Amiruddin jang mengusulkan pembentukan Senat dengan keputusan Konstituante.

281