Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/288

Halaman ini tervalidasi

 Saudara Ketua,

 Dalam menjusun aparatur Negara sesudah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah tentu akan memperhatikan peringatan untuk bertindak bidjaksana dan waspada dalam hal personalianja, sebagaimana diutarakan antara lain oleh Anggota anggota jang terhormat Saudara A.L. Marani, Saudara Hendrobudi, Saudara Winarno Danuatmodjo.

 Mengenai Program Kabinet jang akan datang Pemerintah dapat mengikuti saran Anggota jang terhormat Saudara Karel Supit supaja dari Program tersebut ternjata hasrat untuk bertindak terhadap segala sesuatu jang bertentangan dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945.

 Pemerintah tidak menjetudjui usul anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say, supaja sebelum Madjelis Permusjawa ratan Rakjat dibentuk menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan didjalankan oleh Presiden dengan bantuan Menteri-menteri bersama Konstituante, karena Konstituante adalah Badan Pembentuk Undang-undang Dasar, sedangkan pelaksanaan kekuasaan terletak dibidang exekutif.

 Djawaban ini ditudjukan djuga kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin, Saudara Radja Kaprabonan dan saudara H. Mansur Datuk Nagari Basa.

BAB III TENTANG MASUKNJA
GOLONGAN FUNGSIO-
NIL KEDALAM DEWAN
PERWAKILAN RAKJAT.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah tidak sependapat dengan Anggota jang terhormat Saudara Karel Supit dari fraksi „Partai Komunis Indonesia" jang

menjatakan bahwa usaha Pemerintah untuk menjehatkan sistim kepartaian bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.

282