Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/289

Halaman ini tervalidasi

 Dengan mengadjukan Rantjangan Undang-undang tentang Kepartaian Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud membatasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul ataupun membatasi kemerdekaan mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan jang didjamin dalam pasal tersebut.

 Pemerintah hanja bermaksud mengatur keadaan kepartaian di Indonesia sesuai dengan prinsip demokrasi terpimpin.

 Mengenai kedudukan partai-partai dalam Parlemen, jang disinggung oleh Anggota jang terhormat tersebut Pemerintah menerangkan lagi bahwa soal itu akan diatur dalam suatu Undang undang tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang rantjangannja kini telah disiapkan oleh Pemerintah.

 Dalam pada itu tidak disinggung-singgung soal status partai partai didalam masjarakat, djuga tidak disebut-sebut soal status partai-partai jang tidak mempunjai wakil didalam Dewan Perwakilan Rakjat.

 Saudara Ketua,

 Demikianlah penegasan tambahan Pemerintah tentang beberapa soal pokok jang dikemukakan dalam pemandangan umum penegasan pada tanggal 25 dan 26 Mei jang baru lalu.

 Pemerintah selandjutnja merasa berkewadjiban pada tingkat pembitjaraan mengenai andjuran untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sekarang ini menjatakan hal-hal sebagai berikut:

 Andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dikemukakan kehadapan forum rakjat Indonesia berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jang objektif untuk mengatasi dan mendapatkan djalan keluar dari kesulitan kesulitan dibidang-bidang politik, militer, dan sosial-ekonomis, demi kepentingan Negara dan masjarakat Indonesia.

 Pemerintah dapat menduga, bahwa tentu ada sementara Anggota-anggota jang terhormat meragu-ragukan maksud baik Pemerintah, akan tetapi, Saudara Ketua, pandangan dan pendirian sedemikian tidaklah akan menjebabkan timbulnja perasaan pesimisme pada

Pemerintah, karena Pemerintah pertjaja, bahwa para Anggota jang

283