Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

Rakjat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakjat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan djika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara jang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, maka Madjelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supa ja bisa minta pertanggungan djawab kepada Presiden.


Bab VIII.

Hal Keuangan.

Pasal 23 .

  1. Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
  2. Segala padjak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnja diatur dengan Undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung djawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pendjelasan:

Pasal 23, Ajat 1, 2, 3, 4.

Ajat 1 menurut hak begrooting Dewan Perwakilan Rakjat.
Tjara menetapkan anggaran pendapatan dan beland ja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara jang berdasar fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negeri jang berdasarkan kedaulatan rakjat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belandja itu ditetapkan dengan Undang-undang. Artinja dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.


23