Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/291

Halaman ini tervalidasi

 Apabila Pemerintah mengemukakan akibat-akibat ini, maka bukanlah sekali-kali terkandung maksud didalamnja untuk menakut-nakuti, ataupun mengantjam para Anggota jang terhormat djustru oleh karena Pemerintah menjadari dari semula bahwa sikap menakut-nakuti tidaklah lajak dan tidak pula pantas dipergunakan untuk memetjahkan persoalan jang sangat serieus ini.

 Semata-mata karena terdorong oleh rasa tanggung-djawab, maka Pemerintah menganggap wadjib untuk membentangkan kemungkin. an -kemungkinan ini pada sidang jang terhormat, sekadar untuk dimaklumi oleh kita bersama dan dimana dirasa perlu untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.

 Ada baiknja Pemerintah meminta perhatian bahwa keputusan Dewan Menteri pada tanggal 19 Pebruari 1959 adalah suatu keputusan bulat jang diambil dalam musjawarah Dewan Menteri jang didukung oleh semua anggota Kabinet setjara bulat jang mewakili berbagai aliran.

 Saudara Ketua,

 Adapun hal-hal jang dilihat oleh Pemerintah akan timbul sebagai akibat tidak diterimanja Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhan sebagai Undang -undang Dasar Republik Indonesia adalah antara lain jang berikut:

 Pemerintah melihat gedjala-gedjala, bahwa dinegara kita ada kemungkinan akan terdjadi hal-hal sebagaimana telah berlangsung dibeberapa negara tetangga kita.

 Betapa besar akibat dari kedjadian-kedjadian seperti termaksud, baik didalam negeri,maupun diluar negeri, tak perlu kiranja saja bentangkan disini.

 Djauh dari pada kehendak untuk menepuk dada sendiri, Pemerintah merasa perlu, menerangkan bahwa hingga kini Pemerintah masih mempunjai tjukup kekuatan untuk mengendalikan keadaan.

 Setjara ichlas bolehlah Pemerintah membuka hati, bahwa dengan ditolaknja andjuran Presiden/Pemerintah maka akan timbul salah satu situasi sebagai berikut:

285