Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/292

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintah menjerahkan kembali mandatnja kepada Kepala Negara, sedangkan pembentukan Kabinet baru dibawah vigeur Undang-undang Dasar Sementara pasti akan berlangsung sulit.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat dibubarkan, sedangkan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru terang akan mendjumpai kesulitan-kesulitan berhubung dengan gangguan-gangguan keamanan dibeberapa daerah.
  3. Pemerintah sekarang dan Dewan Perwakilan Rakjat sekarang berlangsung terus, sedangkan kerdja-sama antara kedua lembaga tersebut akan semakin sulit karena pertentangan antara Konstituante dan Pemerintah pasti akan dilandjutkan di Dewan Perwakilan Rakjat, mengingat bahwa perimbangan dalam Dewan Perwakilan Rakjat adalah hampir sama dengan keadaan perimbangan dalam Konstituante .

 Dalam keadaan jang demikian itu, maka tidak mustahil bahwa didalam Negara kita akan terdjadi hal-hal jang tidak dapat diduga terlebih dahulu jang pasti tidak kita harapkan sebagai pentjinta demokrasi dan Negara hukum Republik Indonesia.

 Saudara Ketua,

 Mengenai hal-hal sebagaimana diutarakan tadi, maka djelaslah kiranja, mengapa Pemerintah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan sekuat tenaga agar tertjapai persesuaian faham dalam sidang Konstituante jang terhormat ini, dan kemudian persesuaian faham pula antara Konstituante dan Pemerintah mengenai andjuran kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Pemerintah memperingatkan betapa besamja perhatian, tidak hanja didalam Negeri tetapi djuga diluar Negeri, akan penjelesaian persoalan mengenai Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang saja kemukakan tadi, walaupun diluar negeri itu harapan-harapannja tidak terlepas dari kepentingan Negara atau bloknja masing-masing.

Marilah kita sebagai Bangsa menundjukkan kemampuan dan ketjakapan kita untuk dapat menjelesaikan persoalan-persoalan nasional kita oleh kita sendiri, jang kita hadapi dengan djalan musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan.

286