Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/293

Halaman ini tervalidasi

 Dalam hubungan hasrat Pemerintah untuk memperoleh persesuaian faham dengan Konstituante, maka Pemerintah ingin menjatakan dengan tegas, bahwa Pemerintah bersedia menerima putusan-putusan sidang pleno Konstituante untuk menjempurnakan Undangundang Dasar 1945, sebagai keputusan-keputusan jang mengikat Presiden dan Pemerintah jang akan datang.

 Keputusan-keputusan jang diambil dengan memenuhi sjarat Konstitusi pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara mempunjai nilai mengikat sebagai djuga ternjata dengan kesediaan Pemerintah menerima keputusan-keputusan Konstituante seperti ditjantumkan dalam rantjangan Piagam Bandung mengenai:

  1. wilajah Negara Indonesia,
  2. bentuk Pemerintah,
  3. bahasa Negara dan bahasa Daerah,
  4. bendera Negara Republik Indonesia,
  5. lagu kebangsaan dan
  6. ibu-kota Negara.

 Hal ini dapat dilakukan pula terhadap pasal-pasal mengenai hak azasi manusia setelah mendapat keputusan jang sah dari sidang pleno Konstituante.

 Demikian pula Pemerintah berpendirian terhadap saran jang diadjukan oleh Anggota jang terhormat Saudara K.H. Maskur.

 Alhasil Pemerintah pada umumnja berpendirian demikian.

 Sesuai dengan apa jang dikatakan oleh Pemerintah dalam kata pendahuluan djawaban Pemerintah atas pemandangan umum babak pertama pada tanggal 21 Mei 1959, Pemerintah:

 pertama, mempersilahkan sidang Konstituante jang terhor mat mentjapai persesuaian dan kebulatan terhadap pelbagai usul/saran jang diadjukan,

 kedua, kemudian Konstituante bersama-sama Pemerintah mentjapai persesuaian dan kebulatan.

Dalam hal ini Pemerintah sekali lagi menjatakan kesediaannja untuk menerima apa jang mendjadi keputusan jang sah dari sidang

pleno Konstituante.

287