Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

Betapa tjaran ja rakjat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnja belandja buat hidup harus ditetapkan oleh rakjat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannja.

Rakjat menentukan nasibnja sendiri, karena itu djuga tjara hidupnja.

Pasal 23 menjatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belandja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat lebih kuat daripada kedudukan Pemerintah.

Oleh karena penetapan belandja mengenai hak rakjat untuk menentukan nasibn ja sendiri, maka segala tidakan jang menempatkan beban rakjat seperti padjak dan lain-lainnja harus ditetapkan dengan undang-undang jaitu dengan persetud juan Dewan Perwakilan Rakjat.

Djuga tentang hal matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnja atas masjarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga, sebagai alat penukar untuk memudahkan penukaran djual beli — dalam masjarakat. Berhubung dengan itu perlu ada matjam dan rupa uang jang diperlukan oleh rakjat, sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang jang dipertukarkan. Barang jang mend jadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganja, djangan turun naik karena keadaan uang jang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-undang.


Ajat 5.

Tjara pemerintah mempergunakan uang belandja jang sudah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung djawab Pemerintah itu ada suatu badan jang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu badan jang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewadjiban jang seberat itu. Sebaliknja badan itu bukanlah pula badan jang berdiri diatas Pemerintah.

Sebab itu kekuasaan dan kewadjiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.


24