Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/31

Halaman ini tervalidasi

Bab IX.

Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 24.

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan lain-lain badan Kehakiman menurut Undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25.

Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Pendjelasan:
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan jang merdeka, artinja terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan djaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.


Pasal 25.Bab X.

Warga Negara.

Pasal 26.

  1. Jang mendjadi warga-negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara.
  2. Sjarat-sjarat jang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan

Undang-undang.

Pasal 27.

  1. Segala warga-negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja.
  2. Tiap-tiap warga-negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-undang.


25