Halaman ini tervalidasi
Bab IX.
Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan lain-lain badan Kehakiman menurut Undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25.
Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Pendjelasan:
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan jang merdeka, artinja terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan djaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Pasal 25.Bab X.
Warga Negara.
Pasal 26.
- Jang mendjadi warga-negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara.
- Sjarat-sjarat jang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 27.
- Segala warga-negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja.
- Tiap-tiap warga-negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.
Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-undang.
25