Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/32

Halaman ini tervalidasi

Pendjelasan :

Pasal 26, Ajat 1.

Orang-orang bangsa lain, misalnja orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab jang bertempat kedudukan di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnja dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat mendjadi warga negara.

Bab XI.
A g a m a.
Pasal 29.

1. Negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.

2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.

Pendjelasan :

Ajat 1.

Ajat ini menjatakan kepertjajaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Jang Maha Esa.

Bab XII.
Pertahanan Negara.
Pasal 30.

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

2. Sjarat-sjarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII.
Pendidikan.
Pasal 31.

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengadjaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadjaran nasional, jang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32.

Pemerintah memadjukan kebudajaan nasional Indonesia.

26