Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

Pendjelasan :

Kebudajaan bangsa ialah kebudajaan jang timbul sebagai buah usaha budinja rakjat Indonesia seluruhnja.

Kebudajaan lama dan asli terdapat sebagai puntjak-puntjak kebudajaan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudajaan bangsa. Usaha kebuda jaan harus menudju kearah kemadjuan adab, budaja dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebuda jaan asing jang dapat memperkembangkan atau memperkaja kebudajaan bangsa sendiri, serta mempertinggi deradjat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Bab XIV.
Kesedjahteraan Sosial.
Pasal 33.

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.

Pasal 34.

Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Pendjelasan :

Dalam pasal 33 tertjantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerdjakan oleh semua-untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggauta -anggauta masjarakat.

Kemakmuran masjarakatlah jang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan jang sesuai dengan itu ialah kooperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hidup orang ban jak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tempuk produksi djatuh ketangan orang

27