seorang jang berkuasa dan rakjat jang banjak ditindasnja. Hanja perusahaan jang tidak menguasai had jat hidup orang banjak, boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakjat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.
Bab XV.
Bendera dan bahasa.
Pasal 35.
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36.
Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pendjelasan:
Didaerah-daerah jang mempunjai bahasa sendiri, jang dipelihara oleh rakjatnja dengan baik-baik (misalnja bahasa Djawa, Sunda, Madura, dan sebagainja) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara djuga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudajaan.
Bab XVI.
Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 37.
- Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadlir.
- Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta jang hadlir.
ATURAN PERALIHAN.
Pasal 1.
Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
28