Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/34

Halaman ini tervalidasi

seorang jang berkuasa dan rakjat jang banjak ditindasnja. Hanja perusahaan jang tidak menguasai had jat hidup orang banjak, boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakjat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.


Bab XV.

Bendera dan bahasa.

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36.

Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pendjelasan: Didaerah-daerah jang mempunjai bahasa sendiri, jang dipelihara oleh rakjatnja dengan baik-baik (misalnja bahasa Djawa, Sunda, Madura, dan sebagainja) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara djuga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudajaan.


Bab XVI.

Perubahan Undang-undang Dasar.

Pasal 37.

  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadlir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta jang hadlir.


ATURAN PERALIHAN.

Pasal 1.

Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.


28