Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/43

Halaman ini tervalidasi

Saudara Ketua jang terhormat.

Dengan surat saja tertanggal 21 Pebruari 1959 kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang terhormat disampaikan putusan Dewan Menteri jang diambil dalam sidangnja tanggal 19 Pebruari jang baru lalu tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintah merasa perlu memberikan pendjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang terhormat mengenai putusan Dewan Menteri jang saja sebutkan tadi.

Maka dari itu Pemerintah mengutjapkan terima kasih bahwa kepada saja pada hari ini diberi kesempatan menjampaikan keterangan tentang putusan Dewan Menteri jang penting itu.

Saudara Ketua jang terhormat.

Sebelum mendjelaskan maksud Pemerintah untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang -undang Dasar 1945 itu baiklah kiranja disini saja memperingatkan kepada beberapa bagian didalam Keterangan-keterangan Pemerintah jang diutjapkan dihadapan sidang jang terhormat ini sedjak dibentuknja Kabinet sekarang pada tanggal 9 April 1957.

Dalam Keterangan-keterangan Pemerintah tadi telah digambarkan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat kita semendjak Kemerdekaan Indonesia diakui, pada achir tahun 1949, jang makin lama makin bertambah.

Kesulitan-kesulitan jang saja maksudkan tadi meliputi segala soal pokok dibidang politik, ekonomi-keuangan, militer dan kemasjarakatan.

Sebagai usaha untuk menjelesaikan dan mentjegah kesulitan-kesulitan itulah maka Kepala Negara telah mentjetuskan gagasan-gagasan dengan nama „Konsepsi Presiden” dan „Demokrasi Terpimpin” jang dalam taraf pertama telah menghasilkan Kabinet Karya, dan Dewan Nasional, sedang Dewan Perantjang Nasional sedang kita selesaikan.

37