Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/44

Halaman ini tervalidasi

 Saudara Ketua jang terhormat.

 Persoalan jang saja kemukakan diatas tadi telah dibahas setjara mendalam oleh Dewan Menteri dalam suatu sidang chusus, jang diadakan di Istana Presiden di Tjipanas pada tanggal 7 Nopember 1958.

 Pemerintah jakin bahwa pertumbuhan politik sedjak 1949 menundjukkan kelemahan-kelemahan, antara lain terlalu banjaknja partai-partai dan fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakjat, tidak adanja stabiliteit pemerintahan , dan penjelewengan-penjele wengan dibidang sosial ekonomi, sehingga Pemerintah jakin pula, bahwa kita harus meninggalkan sistim jang lama dan harus menempuh suatu djalan jang baru.

 Atas dasar alasan dan kejakinan jang demikian itu , maka Dewan Menteri dalam sidangnja di Tjipanas tersebut sampai pada kesimpulan dan menjetudjui prinsip demokrasi terpimpin.

 Adapun arti pokok daripada prinsip demokrasi terpimpin itu ialah sebagai berikut:

 Pembentukan masjarakat adil dan makmur tidak dapat dilakukan dengan demokrasi jang kita praktekkan selama ini, jaitu jang dinamakan demokrasi liberal.

 Demokrasi seperti itu tidak tjotjok dengan kepribadian rakjat Indonesia dan dasar hidup bangsa Indonesia.

 Demokrasi harus mempunjai disiplin dan harus mempunjai pimpinan.

 Dalam pada itu demokrasi adalah alat, dan bukan tudjuan.

 Tudjuan ialah: suatu masjarakat jang adil dan makmur, suatu masjarakat jang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sebagai alat, maka demokrasi -- dalam arti bebas berfikir dan bebas berbitjara -- harus berlaku dengan mengenal beberapa batas.

 Batas-batas itu ialah batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan negara, batas kepribadian bangsa, dan batas pertanggungan-djawab kepada Tuhan.


38