Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/45

Halaman ini tervalidasi

 Masjarakat adil dan makmur tidak bisa lain daripada suatu masjarakat teratur dan terpimpin.

 Ekonominja adalah ekonomi terpimpin.

 Djadi masjarakat jang terpimpin adalah masjarakat jang ter ikat kepada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran.

 Untuk menjelenggarakan masjarakat jang demikian itu diper lukan suatu pola, dan untuk menjelenggarakan pola itu harus di pergunakan demokrasi terpimpin.

 Dengan demikian, demokrasi terpimpin pada hakekatnja adalah demokrasi penjelenggaraan („werkdemocratie”).

 Adapun jang menjiapkan pola itu adalah Dewan Perantjang Nasional, jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958, dengan bertudjuan hendak menjiapkan rentjana pembangunan jang berdjangka pandjang, meliputi bidang-bidang kemasjarakatan.

 Sebagai konsekwensi daripada pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin itu maka kehidupan kepartaian sebagai alat perdjoangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia, harus ditertibkan dan diatur menurut wadjarnja dalam suatu Undang-undang kepartaian, jang memuat norma-norma dan ethik kepartaian, terutama ditudjukan kepada keselamatan negara dan rakjat Indonesia, seperti telah pernah dikemukakan oleh Musjawarah Nasional jang berlangsung pada bulan September 1957.

 Rantjangan Undang-undang kepartaian jang dimaksud itu kini pun tengah disiapkan oleh Pemerintah.

 Disamping itu kita mengakui pula kenjataan, bahwa masjarakat Indonesia dalam alam kemerdekaan sekarang adalah suatu masjarakat jang tumbuh dan bergerak setjara dinamis.

 Dalam pada itu ternjata, bahwa dalam masjarakat kita jang bergerak itu masih banjak sekali terdapat pertumbuhan kekuatan-kekuatan masjarakat, jang tidak tersalurkan setjara effektif dan parlementer guna kelantjaran roda pemerintahan dan stabilitet politik menudju kearah pembangunan masjarakat dan negara dalam arti jang luas.


39