Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/46

Halaman ini tervalidasi

 Jang dimaksudkan dengan kekuatan-kekuatan masjarakat tadi adalah apa jang dinamakan golongan-golongan fungsionil.

 Saudara Ketua jang terhormat,

 Selandjutnja mengenai soal demokrasi terpimpin tersebut telah diadakan pertukaran fikiran antara Presiden dan Dewan Menteri, jaitu berturut-turut pada tanggal 5 Desember 1958 di Bogor, tanggal 15 Djanuari 1959 di Djakarta dan tanggal 26 Djanuari 1959 di Bogor lagi.

 Dapatlah diterangkan bahwa jang hadir melakukan pembitjaraan-pembitjaraan tersebut dengan hati terbuka, sehingga hasil-hasilnja merupakan bahan jang berharga untuk sidang-sidang Dewan Menteri jang diadakan pada tanggal 18 dan 19 Pebruari jang baru lalu, jang mengambil keputusan untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

 Rumusan keputusan Dewan Menteri tentang soal tersebut, jang telah diambil dengan suara bulat, telah disetudjui pula sepenuhnja oleh Kepala Negara.

 Saudara Ketua jang terhormat,

 Baiklah kiranja saja sekarang memberikan sekedar keterangan mengenai keputusan Pemerintah untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu setjara pasal demi pasal.


BAB I: TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 Saudara Ketua jang terhormat,

 Tentang Undang-undang Dasar 1945 dalam keputusan Pemerintah tersebut dikemukakan 10 fikiran.

 Pertama : Undang-undang Dasar 1945 merupakan „dokumen historis”, atas dasar mana Revolusi dimulai, dan jang dapat dipakai untuk landasan guna penjelesaian Revolusi pada tingkatan sekarang.

40