Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/47

Halaman ini tervalidasi

 Kita harus berani menkonstatir adanja pertumbuhan negara dan masjarakat jang kurang baik, disebabkan karena terdjadinja penjelewengan-penjelewengan terhadap tudjuan pokok dari Revolusi Nasional kita jang ditjetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945.

 Perlu ditambahkan disini adanja pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masjarakat, jang djika dibiarkan terlalu lama akan mendjadi demikian sulitnja hingga tidak mungkin untuk mentjari penjelesaian setjara damai.

 Disamping itu kita semua mengetahui bahwa djuga kalangan Angkatan Bersendjata menjetudjui malahan mengandjurkan „idee” kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

 Kenjataan-kenjataan jang saja sebutkan tadi memperkuat kejakinan Pemerintah, bahwa untuk mengatasi kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat semendjak kemerdekaan dan kedaulatan kita diakui pada achir tahun 1949 dan untuk penjelesaian Revolusi kita pada tingkatan sekarang, Undang-undang Dasar 1945 merupakan bahan jang terbaik untuk dipergunakan kembali sebagai landasan.

 Kedua: Undang-undang Dasar 1945 adalah tjukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia: „kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan” (Pembukaan Undang-undang Dasar 1945).

 Mengenai hal ini sekiranja tidak perlu diberikan tambahan pendjelasan.

 Ketiga: Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja prinsip demokrasi terpimpin.

 Demokrasi terpimpin ialah demokrasi.

 Demokrasi terpimpin itu bukanlah diktatur.

 Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasjarakatan, jang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial.

41