Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/48

Halaman ini tervalidasi

 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja prinsip demokrasi terpimpin, antara lain karena ketentuan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jang disebutkan dalam pokok fikiran jang kedua tadi, jaitu „kerakjatan" ― atau demokrasi ― „jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan”.

 Keempaat: Undang-undang Dasar 1945 mendjamin Pemerintah jang stabil selama 5 tahun (pasal 7) ― lebih dari Undang-undang Dasar Sementara sekarang ― oleh karena kekuasaan Perwakilan Rakjat dibatasi (tidak dapat mendjatuhkan Pemerintah i.c. Presiden) berhubung kekuasaan tertinggi (jaitu kedaulatan rakjat) ada ditangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Hal itu tidak berarti, bahwa pergeseran seorang atau beberapa orang Menteri antar-waktu tidak dapat terdjadi, tetapi pergantian Kabinet dalam keseluruhannja hanja dapat terlaksana sekali dalam djangka waktu 5 tahun.

 Presiden lebih bebas memilih tenaga-tenaga jang baik dan tjakap sebagai pembantu-pembantunja, jaitu sebagai menteri, oleh karena pengaruh partai-partai tidak terlalu mengikat seperti sekarang, dengan adanja imbangan golongan fungsionil.

 Dengan demikian maka dapatlah dikurangi krisis-krisis Kabinet serta pergantian-pergantian Pemerintah, jang senantiasa disertai oleh kegontjangan-kegontjangan didalam negeri serta reflexinja diluar negeri.

 Kelima: Unsur golongan fungsionil dapat dimasukkan dalam:

  1. Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 Undang-undang Dasar 1945);
  2. Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16 Undang-undang Dasar 1945) dan
  3. Madjelis Permusjawaratan Rakjat (pasal 2 Undang-undang Dasar 1945), dimana spesifik disebut utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (jaitu golongan fungsionil).

42