Untuk memudahkan, saja batjakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 itu, jang terdiri dari 3 ajat.
Ajat 1 berbunji: „Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Ajat 2 berbunji: „Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara”.
Ajat 3 berbunji: „Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat”.
Pasal itulah jang senantiasa harus dipakai sebagai pedoman dalam pembangunan semesta, jang polanja harus dibuat oleh Dewan Perantjang Nasional, jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958.
Ketudjuh: Sistim merobah dan menjempurnakan Undang-undang Dasar dalam Undang-undang Dasar 1945 lebih flexibel dan dapat dilakukan setiap waktu amat terasa keperluannja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan suara ⅔ (pasal 37 Undang-undang Dasar 1945).
Untuk memudahkan, saja batjakan pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 itu, jang terdiri dari 2 ajat.
Ajat 1 berbunji: „Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ⅔ dari pada djumlah anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadir".
Ajat 2 berbunji: „Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja ⅔ dari pada djumlah anggota jang hadir”.
Kedelapan: Undang-undang Dasar 1945 ini dipertahankan sebagai keseluruhan.
Pemerintah mengetahui, bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 terdapat ketentuan-ketentuan jang perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang, diantaranja ialah Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
44