Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/51

Halaman ini tervalidasi

Namun Pemerintah djuga jakin, bahwa dengan menjetudjui diusahakannja perubahan dalam sesuatu ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 harus disetudjui pula usul-usul untuk merubah ketentuan-ketentuan lain, bahkan mungkin semua ketentuan dalam Undang-undang Dasar tersebut.

Dengan demikian maka pembitjaraan mengenai soal kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan berlarut-larut dan memakan waktu dan tenaga jang banjak dan berharga.

Berhubung dengan itu maka Pemerintah akan menjarankan kepada Konstituante untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja dan menangguhkan usaha-usaha untuk menjempurnakannja.

Kesembilan: Untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanja „Piagam Djakarta” tertanggal 22 Djuni 1945, jang ditandatangani oleh Soekarno, Moh. Hatta, A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, A. K. Muzakir, Agus Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim dan Muh. Yamin.

Dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dimaksudkan untuk mengembalikan seluruh potensi nasional, termasuk golongan-golongan Islam, guna dipusatkan kepada penjelesaian soal-soal keamanan dan pembangunan diseluruh bidang.

Kesepuluh: Perubahan, tambahan dan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilaksanakan dengan melalui djalan pasal 37 Undang-undang Dasar 1945, jaitu oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Sebaiknja hal ini baru dilakukan setelah beberapa tahun berlaku dan setelah tertjapainja stabilisasi dilapangan politik dan ekonomi.

Seperti dikemukakan terlebih dahulu maka Pemerintah berpendapat sejogianja kita sekarang menerima Undang-undang Dasar 1945 sebagai keseluruhan, tanpa perubahan, tambahan atau penjempurnaan.

45