Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/52

Halaman ini tervalidasi

Sesudah itu diusahakan pembuatan beberapa Undang-undang tentang Alat-alat Perlengkapan Negara, jang susunannja menurut Undang-undang Dasar 1945 harus diatur dengan Undang-undang.

Disamping itu diambil tindakan-tindakan untuk mentjapai stabilisasi dilapangan politik dan ekonomi, dengan memperhatikan rentjana-rentjana jang dibuat oleh Dewan Perantjang Nasional.

Baru sesudah itu semua berlangsung, maka diusahakan perubahan, tambahan dan penjempurnaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945, dengan mempergunakan pengalaman-pengalaman jang diperoleh selama beberapa tahun berlakunja Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dan untuk menjesuaikannja dengan keadaan pada waktu jang akan datang nanti.

Dalam pada itu harus ditempuh djalan jang ditentukan dalam pasal 37 Undang-undang Dasar 1945, jaitu melalui Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang menurut pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 melakukan sepenuhnja kedaulatan rakjat serta menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

BAB: TENTANG PROSEDUR „KEMBALI KE UNDANG-UNDANG DASAR 1945”

Saudara Ketua jang terhormat,

Tentang prosedur „kembali ke Undang-undang Dasar 1945” dalam keputusan Pemerintah tertanggal 19 Pebruari 1959 dinjatakan, bahwa usaha itu harus dilakukan setjara konstitusionil, sedang dalam pada itu dikemukakan 7 pokok-fikiran sebagai berikut:

Pertama: Setelah terdapat kata sepakat antara Presiden dan Dewan Menteri, maka Pemerintah minta supaja diadakan sidang pleno Konstituante.

Seperti telah saja katakan terlebih dahulu dalam uraian ini, maka putusan Dewan Menteri, jang diambil dengan suara bulat dalam sidangnja pada tanggal 19 Pebruari jang baru lalu, telah disetudjui sepenuhnja oleh Kepala Negara.

Selandjutnja dapatlah diterangkan disini, bahwa telah tertjapai pula persetudjuan untuk mengadakan pertemuan antara Panitia Permusjawaratan Konstituante ― termasuk Ketua dan para Wakil

46