Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/53

Halaman ini tervalidasi

Ketua Konstituante ― dengan Pimpinan Dewan Menteri, jaitu Perdana Menteri dan para Wakil Perdana Menteri, jang dalam hal ini akan dibantu oleh Panitia ad hoc Kabinet urusan Konstituante dan Konstitusi, jang terdiri dari Wakil Perdana Menteri I sebagai Ketua, Wakil Perdana Menteri III, Menteri Kehakiman, Menteri Agraria, Menteri Urusan Veteran dan Menteri Negara Prof. Mr H. Muh. Yamin sebagai Anggota-anggota.

Pertemuan tersebut akan diselenggarakan pada hari Djum'at tanggal 6 Maret jang akan datang mulai djam 08.30 pagi di Gedung Konstituante di Bandung, dan diadakan untuk membitjarakan bersama serta menggariskan djalan dalam merealisasi andjuran Pemerintah untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintah berharapan supaja dalam pertemuan itu dapat ditentukan bila sidang pleno Konstituante dapat diadakan.

Kedua: Atas nama Pemerintah disampaikan oleh Presiden amanat berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara kepada Konstituante, jang berisi andjuran supaja Undang-undang Dasar 1945, ditetapkan.

Adalah sewadjarnja, bahwa amanat Presiden jang demikian pentingnja, diutjapkan dalam suatu sidang pleno Konstituante.

Menurut pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang, maka „Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini”.

Dalam sidang pleno Konstituante jang akan datang Presiden atas nama Pemerintah akan menjampaikan amanat, jang berisikan andjuran untuk menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia, jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950 jang berlaku sekarang.

Ketiga: Djika andjuran (Presiden) itu diterima oleh Konstituante, maka Pemerintah atas dasar pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara „mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran”.

47