Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

Pengumuman dengan keluhuran itu dilakukan dengan suatu piagam, jang ditanda tangani dalam suatu sidang pleno Konstituante di Bandung oleh Presiden, para Menteri dan para Anggota Konstituante.

Piagam Bandung itu diantaranja memuat ketentuan-ketentuan:

  1. tentang diakuinja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 sebagai dokumen historis;
  2. bahwa segala hasil Konstituante jang telah tertjapai diserahkan kepada Pemerintah;
  3. bahwa Pemerintah segera membentuk suatu Panitia Negara untuk menindjau segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sampai sekarang dan badan-badan kenegaraan jang ada sampai sekarang, guna disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945;
  4. tentang berlakunja Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sedjak penandatanganan Piagam Bandung.

Adalah sepantasnja kiranja, apabila pengumuman tentang berlakunja Undang-undang Dasar 1945 dengan keluhuran dan penandatanganan Piagam Bandung itu dilakukan dengan upatjara kenegaraan dan upatjara kebesaran.

Sebagai penghargaan untuk pekerdjaan jang telah dilakukan oleh Konstituante selama ini, maka dalam Piagam Bandung perlu dimuat ketentuan bahwa segala hasil Sidang Pembuat Undang-undang Dasar jang tertjapai sampai pada hari penandatanganan Piagam Bandung tersebut diserahkan kepada Pemerintah.

Hasil Konstituante itu akan merupakan bahan jang berharga untuk usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945, jang menurut pendapat Pemerintah sejogianja dilakukan setelah tertjapai stabilisasi dilapangan politik dan ekonomi, dan dimana dimungkinkan untuk ditetapkan dalam Undang-undang organik.

Piagam Bandung selandjutnja memuat andjuran kepada Pemerintah, jang akan dibentuk nanti berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, untuk membentuk suatu Panitia Negara guna menindjau

48