Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sampai sekarang dan badan-badan kenegaraan jang ada sampai sekarang dan menjesuaikannja dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dengan ketentuan tersebut dalam Piagam Bandung, dapatlah kiranja sekedar ditampung sesuai dengan keadaan pada dewasa ini beberapa ketentuan dalam Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan daripada Undang-undang Dasar 1945, begitu pula beberapa hal jang termuat dalam Ketentuan-ketentuan Penutup daripada Undang-undang Dasar Sementara 1950.

Achirnja Piagam Bandung hendaknja memuat sesuatu ketentuan tentang berlakunja Undang-undang Dasar 1945 sedjak penandatanganan Piagam Bandung itu bagi segenap bangsa Indonesia.

Keempat: Dengan ditetapkannja Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar tersebut, sehingga Kabinet Karya harus mengembalikan portefolionja kepada Presiden, jang mengangkat Menteri-menteri menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintah berpendapat, bahwa Kabinet Karya, jang dibentuk menurut Undang-undang Dasar Sementara 1950, harus segera menjerahkan mandatnja kepada Kepala Negara, setelah ditandatanganinja Piagam Bandung nanti, jang mengumumkan dengan keluhuran berlakunja Undang-undang Dasar 1945.

Menurut pasal 4 Undang-undang Dasar 1945 maka selandjutnja Presidenlah memegang kekuasaan pemerintahan, dan untuk itu menurut pasal 17 Kepala Negara mengangkat Menteri-menteri untuk membantu Presiden.

Kelima: Kabinet Karya menjiapkan rantjangan Undang-undang Kepartaian dan rantjangan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum 1953, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang, jang berdjalan terus sampai terbentuknja Dewan Perwakilan Rakjat baru sebagai hasil pemilihan umum.

Seperti telah dikatakan terlebih dahulu dalam uraian saja ini, maka Pemerintah telah membentuk dua Panitia ad hoc untuk

49