menjiapkan kedua rantjangan Undang-undang tersebut, jang selekas-lekasnja oleh Kabinet sekarang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat untuk disahkan, agar pemilihan umum dapat diselenggarakan pada waktunja.
Selandjutnja, dengan mengingat ketentuan-ketentuan, baik dalam pasal 19 Undang-undang Dasar 1945, maupun dalam pasal 57 Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka jang akan menerima kedua rantjangan Undang-undang tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakjat sekarang.
Baik Dewan Perwakilan Rakjat sekarang, maupun Undang-undang Pemilihan Umum 1953 itu menurut pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, „masih langsung berlaku selama belum diadakan jang baru menurut Undang-undang Dasar ini”, semendjak penandatanganan Piagam Bandung nanti.
Keenam: Baru sesudah pemilihan umum selesai, maka kepada Dewan Perwakilan Rakjat baru diadjukan rantjangan-rantjangan Undang-undang tentang:
- pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dengan beranggota djuga wakil-wakil golongan fungsionil;
- pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan (jaitu golongan fungsionil).
Pemilihan Umum jang akan datang akan terselenggara berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum 1953 jang telah diubah dengan suatu Undang-undang nanti, jang rantjangannja kini sedang disiapkan oleh Kabinet Karya sekarang.
Kepada Dewan Perwakilan Rakjat baru itulah oleh Kabinet Presidentil jang akan datang akan diadjukan rantjangan-rantjangan Undang-undang tentang susunan Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang masing-masing didasarkan atas pasal 16 dan pasal 2 Undang-undang Dasar 1945.
Ketudjuh: Selandjutnja dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut pasal 6 Undang-undang Dasar 1945.
50