Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/57

Halaman ini tervalidasi

Kepala Negara kita sekarang tetap mendjabat Presiden Republik Indonesia berdasarkan pasal II Aturan Peralihan daripada Undang-undang Dasar 1945.

Baru setelah Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk dengan Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 Undang-undang Dasar 1945, maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat itu dapat melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan suara jang terbanjak, seperti ditetapkan dalam pasal 6 Undang-undang Dasar 1945.

BAB III : TENTANG MASUKNJA GOLONGAN
FUNGSIONIL KEDALAM D.P.R.

Saudara Ketua jang terhormat.

Tentang masuknja golongan fungsionil kedalam Dewan Perwakilan Rakjat jang akan datang dan tentang penjelenggaraan demokrasi terpimpin Pemerintah telah menjetudjui 7 prinsip pelaksanaan sebagai berikut:

Pertama: Untuk menjehatkan sistim kepartaian, maka harus diadakan penjederhanaan partai-partai, jang akan diatur dengan Undang-undang Kepartaian dan dengan djalan perobahan dan/atau penjempumaan Undang-undang Pemilihan umum, jaitu Undang-undang No. 7 tahun 1953.

Tidak dilakukan pembubaran partai-partai.

Kita menginsjafi bersama, bahwa untuk melantjarkan djalannja roda pemerintahan Negara, perlu dilakukan pelbagai usaha, diantaranja ialah untuk menghapuskan atau setidak-tidaknja mengurangi ekses-ekses dan kesulitan-kesulitan jang timbul dari sistim multi-partai di Indonesia, dan sekali-kali tidak untuk membubarkan partai-partai itu.

Untuk menjehatkan sistim kepartaian kita harus diadakan pembatasan djumlah partai, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat-saat kita menghadapi pemilihan umum.

Pemerintah senantiasa berharapan melakukan usaha penjehatan sistim kepartaian tersebut dengan djalan konstitusionil dan legal, jaitu dengan menjampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang untuk merobah dan menjempurnakan Undang-undang

51