Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/58

Halaman ini tervalidasi

Pemilihan Umum 1953, jang telah disebut-sebut beberapa kali dalam uraian saja ini terlebih dahulu.

Selandjutnja, dengan tidak mengurangi penghargaan terhadap djasa partai-partai terhadap Nusa dan Bangsa sebelum Kemerdekaan Indonesia dan terhadap Negara dan Masjarakat dizaman kemerdekaan kita sekarang, Pemerintah berpendapat, bahwa perlu diperhatikan pula golongan-golongan fungsionil, jang tumbuh dan berkembang djuga sebagai kekuatan-kekuatan didalam masjarakat.

Berhubung dengan itu, maka sebagai hasil pemikiran jang sedalam-dalamnja dan jang memakan waktu beberapa bulan lamanja, Pemerintah sampai pada prinsip-prinsip pelaksanaan jang berikutnja.

Kedua: Didalam Dewan Perwakilan Rakjat jang akan dibentuk dengan djalan pemilihan umum jang akan datang akan duduk pula wakil-wakil dari golongan fungsionil dalam masjarakat, disamping wakil-wakil dari partai-partai.

Ketiga: Duduknja wakil-wakil golongan fungsionil termaksud diatas didalam Dewan Perwakilan Rakjat diatur dengan tjara:

  1. memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam satu daftar tjalon partai atau kumpulan pemilih dibawah satu bendera dengan partai atau kumpulan pemilih, setjara bergiliran wakil partai, wakil golongan fungsionil, wakil partai, wakil golongan fungsionil dan seterusnja, dengan tidak mempersoalkan lagi djumlah wakil golongan fungsionil sepertiga atau separoh djumlah kursi Dewan Perwakilan Rakjat. Pelaksanaan hak-pilih (penodjosan tanda gambar) dilakukan satu kali;
  2. pengangkatan oleh Presiden/Panglima Tertinggi (termaksud dalam nomor 6).

Keempat: Berhubung dengan ketentuan termaksud dalam nomor 3a, maka dalam penjusunan daftar tjalon, Presiden dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan, dengan pengertian :

  1. Presiden dibantu oleh Front Nasional (baru), jang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

52