Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/59

Halaman ini tervalidasi
  1. Konsultasi ini diatur dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan;
  2. Front Nasional berhak mengadjukan daftar golongan fungsionil tersendiri.

Djika kita berfikir dalam suasana demokrasi terpimpin, maka adalah sewadjarnja, apabila kepada Presiden diberikan kesempatan untuk mengemukakan pertimbangan-pertimbangan mengenai daftar-daftar tjalon itu.

Dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan itu Presiden dapat mendengar Front Nasional jang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan Front Nasional baru itu tidak dimaksudkan Front Nasional Pembebasan Irian Barat jang ada sekarang.

Konsultasi Front Nasional baru oleh Presiden itu dilakukan dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan.

Front Nasional berhak mengadjukan daftar tjalon tersendiri untuk golongan-golongan fungsionil jang tergabung didalamnja, tetapi tidak diharuskan mengadjukan daftar tjalon tersebut.

Kelima: Golongan-golongan fungsionil didalam Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan kerdjasama sesuai dengan kepentingan Negara dan kepentingan bersama. Di Dewan Perwakilan Rakjat diichtiarkan kerdjasama dibawah bendera golongan fungsionil. Dalam hal ini Front Nasional memberikan bantuan. Segala ichtiar itu dilakukan melalui musjawarah, djadi tidak dengan penetapan atas dasar sesuatu peraturan.

Seperti dirumuskan dalam prinsip pelaksanaan ketiga, maka wakil-wakil golongan fungsionil masuk kedalam Dewan Perwakilan Rakjat melalui satu daftar tjalon jang diadjukan oleh partai atau kumpulan pemilih.

Berhubung dengan itu dan mengingat akan berlakunja „disiplin partai”, maka umumnja wakil-wakil golongan fungsionil akan bekerdja dalam satu fraksi dengan masing-masing partai atau kumpulan pemilih.

Sekalipun demikian, diharapkan dapatnja diusahakan lambat-laun diwaktu jang akan datang kerdjasama antara golongan-golong-

53