Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/60

Halaman ini tervalidasi

an fungsionil di Dewan Perwakilan Rakjat, pertama-tama dalam menghadapi kepentingan nasional dan kepentingan bersama, untuk keperluan pembangunan semesta.

Kerdjasama antar-golongan-fungsionil itu dilakukan dengan tjara perundingan, dan dalam pada itu Front Nasional diharapkan memberikan djasa-djasa baiknja.

Keenam: Presiden/Panglima Tertinggi mengangkat Anggota Dewan Perwakilan Rakjat dari golongan Angkatan Bersendjata (A.D., A.L., A.U., Kepolisian, O.K.D. dan O.P.R.). Pengangkatan dan djumlah wakil jang akan diangkat diatur dalam Undang-undang.

Djumlah seluruhnja ditetapkan 35 orang.

Berhubung dengan pengangkatan itu maka Anggota Angkatan Bersendjata tidak lagi menggunakan hak-pilih aktif dan hak-pilih passif.

Tak perlu kiranja dikemukakan disini dengan pandjang lebar peranan Angkatan Bersendjata kita dalam keseluruhannja dalam Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam mempertegak Kemerdekaan Indonesia dimasa sedjak 1945 sampai sekarang dan dalam mempertahankan Negara dan Masjarakat kita dimasa jang akan datang.

Adalah sudah sepantasnja kiranja djika kepada golongan fungsionil ini, jang sudah banjak djasanja dimasa jang lampau dan jang diharapkan djasanja dimasa jang akan datang untuk Negara dan Masjarakat kita, diberikan tempat jang tertentu dalam Dewan Perwakilan Rakjat jang akan datang, jang seimbang dengan peranannja, untuk dapat mengambil bahagian, dalam musjawarah-musjawarah nasional guna menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia.

Untuk memelihara disiplin dan hierarchi dalam Angkatan Bersendjata, maka masuknja wakil-wakil golongan fungsionil ini kedalam Dewan Perwakilan Rakjat sejogianja tidak ditjapai dengan pemilihan umum, melainkan dilakukan dengan pengangkatan oleh Presiden/Panglima Tertinggi, jang harus diatur pula dengan Undang-undang.

Dengan demikian maka Anggota-anggota Angkatan Bersendjata terhindar dari rebutan dalam propaganda partai-partai dan golong-

54