Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/61

Halaman ini tervalidasi

an fungsionil, seperti telah terdjadi pada masa jang lampau, sehingga dipengaruhi ideologi Anggota-anggota T.N.I. dan timbul penjimpangan-penjimpangan dari „Saptamarga” Tentara.

Djika seseorang Anggota Angkatan Bersendjata tidak bersedia dengan sukarela melepaskan hak pilih aktif dan hak pilih passifnja, maka ia harus meninggalkan Angkatan Bersendjata.

Ketudjuh: Pembentukan Front Nasional dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah.

Maksud Pemerintah ialah untuk memberikan tugas-tugas lain kepada Front Nasional jang lebih luas daripada jang tersebut dalam prinsip-prinsip pelaksanaan Keempat dan Kelima tadi, jang masing-masing mengenai lapangan pekerdjaannja dibidang pemilihan umum dan aktivitet dalam Dewan Perwakilan Rakjat sadja.

Pemerintah berharapan, bahwa Front Nasional dapat didjadikan alat penggerak masjarakat dengan tjara-tjara jang demokratis, terutama dibidang pembangunan, menudju kemasjarakat jang adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita bangsa Indonesia.

Karena itu maka pembentukan Front Nasional perlu dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah, pula untuk memungkinkan ikut sertanja dalam pemilihan umum dan memasukkan daftar tjalonnja sesudah adanja Undang-undang Kepartaian.

Saudara Ketua jang terhormat.

Sekianlah pemberitahuan dan keterangan saja tentang keputusan Pemerintah tertanggal 19 Pebruari 1959.

Saja menutup uraian saja ini dengan do'a, semoga dengan melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 itu kita dapat menjelamatkan Negara dan Masjarakat Indonesia dan mempertjepat pembangunan dimasa jang akan datang.

Terima kasih.



55