TEMBUSAN.
PERDANA MENTERI
REPUBLIK INDONESIA
Djakarta, 25 Maret 1959.
No. 9761/59.
Lampiran | : | 1 bundel. |
Perihal | : | Pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang- undang Dasar 1945. |
Kepada
Jth. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat
di
Djakarta.
Bersama ini saja menjampaikan dengan hormat djawaban tertulis Pemerintah atas pemandangan/pertanjaan 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang diadjukan dalam rapat-rapat pleno ke-36 dan ke-37 pada tanggal 3 dan 4 Maret 1959 mengenai keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959 tentang Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 perihal pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
Selainnja menjampaikan djawaban, Pemerintah menjampaikan pula terima-kasih akan perhatian Dewan Perwakilan Rakjat kepada Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 dan Keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959, istimewa kepada pembitjara-pembitjara atau fraksi-fraksi jang telah melahirkan pendapat berupa persetudjuan kepada Keputusan Pemerintah tersebut.
Perdana Menteri,
ttd.
H. DJUANDA.
59