Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/65

Halaman ini tervalidasi

TEMBUSAN.

PERDANA MENTERI
REPUBLIK INDONESIA

Djakarta, 25 Maret 1959.

No. 9761/59.

Lampiran : 1 bundel.
Perihal : Pelaksanaan demokrasi terpimpin
dalam rangka kembali ke Undang-
undang Dasar 1945.

Kepada
Jth. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat
di
Djakarta.


Bersama ini saja menjampaikan dengan hormat djawaban tertulis Pemerintah atas pemandangan/pertanjaan 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang diadjukan dalam rapat-rapat pleno ke-36 dan ke-37 pada tanggal 3 dan 4 Maret 1959 mengenai keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959 tentang Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 perihal pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Selainnja menjampaikan djawaban, Pemerintah menjampaikan pula terima-kasih akan perhatian Dewan Perwakilan Rakjat kepada Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 dan Keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959, istimewa kepada pembitjara-pembitjara atau fraksi-fraksi jang telah melahirkan pendapat berupa persetudjuan kepada Keputusan Pemerintah tersebut.

Perdana Menteri,
ttd.
H. DJUANDA.

59